Kendari: Pemerintah Desa (Pemdes) Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe masuk sebagai Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum menetapkan Desa Ahuawatu sebagai Percontohan Desa Antikorupsi, KPK lebuh dulu melakukan observasi pada 81 desa di 22 provinsi, pada 30 Januari sampai 4 Maret 2023.
Pasca observasi, kemudian, menetapkan tiga Desa di Sultra layak masuk dalam daftar Calon Desa Antikorupsi diantaranya satu desa mewakili Kabupaten Konawe dan dua Desa mewakili Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan pada 2 Maret 2023.
Kemudian, KPK melakukan evaluasi dan observasi terhadap tiga desa mewakili Sulawesi Tenggara tersebut, layak melaju ke tahap selanjutnya yaitu masuk dalam daftar nominasi 22 desa se Indonesia untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari hasil observasi dan evaluasi, KPK menetapkan Desa Ahuawatu masuk dalam nominasi sebagai salah satu kandidat Calon Percontohan Desa Antikorupsi pada, Jumat (14/042023).
Penetapan Desa Ahuawatu masuk nominasi 22 desa se Indonesia sebagai Percontohan Desa Antikorupsi, diperkuat dengan surat Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023 Nomor B/1746/DKM.01.02/80-84/04/2023, dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023.
Dalam surat tersebut terlampir bahwa dari hasil evaluasi atas kegiatan observasi, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 dan akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait.
KPK menetapkan Desa Ahuawatu berdasarkan hasil evaluasi dari observasi terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi diantaranya, Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan lokal ( sumber rri)